IQNA

Kritikan Pengamat HAM atas Metode Pengadilan Sipil di Bahrain

23:49 - February 25, 2017
Berita ID: 3471056
BAHRAIN (IQNA) - Organisasi pengamat HAM dengan memublikasikan sebuah statemen sangat mengecam keputusan para pejabat Bahrain untuk menyetujui undang-undang yang melegalkan persidangan masyarakat sipil di pengadilan-pengadilan militer.

Menurut laporan IQNA seperti dikutip dari Al-Alam, dalam statemen yang dipublikasikan Kamis (23/2) dikemukakan, justifikasi tinjauan persetujuan undang-undang tersebut diparlemen adalah penyebaran fenomena terorisme di kawasan dan fluiditas dan mempercepat prosedur militer dari aspek investigasi dan persidangan.

Organisasi pengamat HAM menegaskan, sampai sekarang sejumlah kasus dan terorganisirnya pelanggaran hak-hak individual telah tercatat dalam proses pengadilan yang adil dan kasus-kasus tersebut terjadi di pengadilan para oposisi politik Bahrain di pengadilan sipil dan militer.

Joe Stork, wakil ketua bagian Timur Tengah organisasi pengamat HAM juga menegaskan, sejumlah pengadilan Bahrain, baik pengadilan sipil maupun militer, merupakan bagian dari sistem yang menindas, yang mengolok-olok semua prinsip-prinsip internasional para oposisi politik dalam sidang pengadilan.

Ia menambahkan, solusi masalah ini adalah penambahan kecepatan dan proses prosedur di pengadilan Bahrain, karena proses prosedur yang ada sekarang ini juga sangat memeras.

http://iqna.ir/fa/news/3577680

captcha